• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (84) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jam Pidum Setujui RJ Perkara Penganiayaan di Blang Tingkeum

    08 Agustus 2024, 13:34 WIB Last Updated 2024-08-08T06:34:06Z


    Elitnesia.id|Bireuen,- Kamis 08 Agustus 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireun Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H. dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan a.n Tersangka RR, Tersangka S, dan Tersangka J. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.


    Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Kajati Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H dan Kasubdit Pra penuntutan Kejaksaan Agung R.I.


    Perkara ini berawal Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 saat korban HM pergi ke Kebun yang berada di samping Rumah Mertua Korban di Gampong Blang Tingkeum, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen untuk memastikan keberadaan anaknya di rumah mertua, dan korban memanjat pohon coklat yang berada di kebun tersebut. tiba-tiba Tersangka RR yang berada dilokasi tersebut menarik kaki korban sambil berteriak “Pencuri” lalu Tersangka RR megarahkan parang ke lutut kaki kiri korban dan kemudian korban menjawab “saya bukan pencuri bang, saya mau melihat istri saya bang, apa ada disini ?” tetapi Tersanka RR tidak menghiraukan perkataan korban dan membawa korban ke samping rumah mertua korban dan mengikat korban ke pohon, dalam keadaan terikat korban dipukuli oleh Tersangka RR, S dan J yang juga berada di lokasi tersebut.


    Akibat perbuatan ketiga Tersangka Korban HM mengalami Bengkak di dahi kiri, Bengkak di bibir atas, Luka lecet di bibir bawah serta mengalami pembengkakan, Luka robek di belakang telinga kanan dan Bengkak di belakang telinga kanan, Luka memar dan luka gores di leher belakang sebelah kanan, Luka lecet dan jejas di dada sebelah kiri Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka-luka tersebut diatas diduga diakibatkan oleh trauma tumpul sesuai dengan surat visum et repertum nomor : 42/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Muammar.


    Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    Setelah disetujui oleh JAM Pidum dilakukan RJ dengan demikian sejak awal Tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 14 perkara.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen

    Redaksi : ipul pedank laut

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini