• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jam Pidum Setujui RJ Perkara Penganiayaan di TPS Meunasah Tgk Digadong

    21 Agustus 2024, 19:07 WIB Last Updated 2024-08-21T12:07:09Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,- Rabu 21 Agustus 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan ekspose Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka R Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.


    Ekspose Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H.


    Perkara ini bermula pada hari rabu 14 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Korban H yang merupakan Ketua Tim Pengawalan Pemenangan Partai Demokrat pada Kecamatan Kota Juang sedang mengawal pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di halaman Meunasah Tgk Digadong yang terletak di Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Kemudian Korban mencurigai ada kecurangan yang dilakukan oleh anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sehingga korban melakukan pemotretan kepada anggota KPPS yang bertugas serta mengatakan telah terjadi kecurangan dalam proses pemilu di TPS tersebut. Kemudian beberapa petugas KPPS mendatangi korban sambil mendorong dan menyuruh korban untuk keluar dari TPS. Saat terjadi keributan tiba-tiba datang tersangka R yang juga sebagai anggota KPPS dari arah belakang dan langsung memukul korban tepat di telinga bagian kiri dengan menggunakan tangannya. Selanjutnya masyarakat dan petugas yang berada di lokasi segera melerai supaya tidak terjadi keributan yang lebih besar.


    Bahwa perbuatan tersangka R telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun 8 (delapan) bulan. 


    Setelah Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) tersebut disetujui oleh JAM Pidum, dengan demikian sejak awal Tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 15 perkara.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini