• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (186) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (271) Politik (61)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Damaikan Perkara Penganiayaan di Blang Tambu

    Kamis, 15 Agustus 2024, Agustus 15, 2024 WIB Last Updated 2024-08-16T03:22:36Z


    Elitnesia.id|Bireuen,- Kamis 15 Agustus 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka F. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.


    Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan dihadiri oleh pihak korban, tersangka dan perangkat gampong.


    Perkara ini bermula pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib, pada saat korban Y pergi ke arah sebuah lorong menuju ke kebun milik korban yang terletak di Desa Blang Tambu Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen. Setibanya di lokasi korban melihat ditengah-tengah lorong telah dipasang pagar oleh tersangka F, selanjutnya setelah perdebatan kemudian tersangka F menuju ke arah korban Y dan memukul dahi korban Y dengan tangannya sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh kemudian tersangka mencekik leher korban, pada saat itu datang saksi M untuk melerai kejadian tersebut. 


    Bahwa perbuatan tersangka F telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun 8 (delapan) bulan. 


    Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


    Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh  dan Kejaksaan Agung untuk dilakukan expose dengan JAMPIDUM untuk mendapatkan persetujuan Penyelesaian Perkara tersebut.


    Sumber: Siaran pers Kejari Bireuen 

    Redaksi : Ipul pedank laut 



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini