• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (82) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (69)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kurang 1 X 24 Jam, Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi

    02 Agustus 2024, 15:29 WIB Last Updated 2024-08-05T15:50:42Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen - Kurang dari 1x24 jam, Polres Bireuen melalui Satreskrim berhasil mengungkap misteri meninggalnya satu warga Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang, Siti Alia Humaira (21)Mahasiswi


    Kejadian tersebut pertama kali diketahui orang tua Siti Alia pada Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, saat itu ibu korban Nurlela Wati (53) hendak membangunkannya untuk shalat Zhuhur


    Namun betapa kagetnya, saat dibangunkan siti sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah


    Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim bersama Unit Identifikasi di dampingi Polsek Kota Juang langsung melakukan olah TKP


    Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), Bukti - bukti dan keterangan dari saksi - saksi, akhirnya ditemukannya petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang menyebabkan meninggalnya Mahasiswi tersebut


    Akhirnya Pelaku utama pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira berhasil ditangkap, dia adalah RJ (35) Warga Kuta Blang Bireuen


    RJ ditangkap pada 2 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 Wib di Desa Meuse Kecamatan Kuta Blang


    Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melakui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku utama pembunuhan Siti Alia Humaira warga Desa Geudong Alue Kota Juang, yang ditemukan meninggal diatas tempat tidur kamarnya pada 1 Agustus 2024 siang



    " iya betul kami berhasil mengungkap kasus kematian satu warga geudong alue, Siti Alia Humaira (21), jadi dari hasil olah TKP, barang bukti dan keterangan para saksi, bahwa itu murni kasus pembunuhan, dan dengan kerja keras kami untuk mengungkap kasus tersebut, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap, dia RJ (35)warga kuta blang, pelaku saat ditangkap sempat melawan dan pencoba lari, dengan tindakan terukur kami terpaksa melumpuhkan korban dengan tembakan di kaki, untuk motifnya adalah ekonomi, Pasal yang jatuhkan terhadap palaku , Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman Seumur hidup atau 20 Tahun penjara." terang AKP Adimas


    Dari pelaku berhasil diamankan barang Bukti, 1 buah Dompet, uang sejumlah RP 1.200.000, dan 1 unit HP OPPO warna Hitam type CPH 2387.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini