Elitnesia.id|Bireuen,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hukuman mati terhadap tiga pengedar narkoba yang terbukti mengedarkan 40 kilogram sabu. Putusan tersebut dibacakan pada sidang Kamis, 26 September 2024.
Ketiga terdakwa berinisial SH, MI, dan NA divonis hukuman mati setelah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada sidang sebelumnya, 8 Agustus 2024, JPU telah menuntut pidana mati bagi ketiga terdakwa, yang kini disetujui oleh majelis hakim.
Terdakwa SH dan NA ditangkap pada 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Bareskrim Polri di perairan Peudada, Bireuen, Aceh, dengan barang bukti 40 kilogram sabu. Sementara terdakwa MI ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Atas putusan ini, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.
Sumber/editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar