Elitnesia.id|Bireuen,- 24 September 2024 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melakukan peninjauan langsung terhadap pengelolaan REX Bireuen di Jalan Yoesoef Bahroen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Dalam kunjungan tersebut, Kajari didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bireuen, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bireuen, serta Ketua Asosiasi Pedagang REX.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan REX, terutama karena fasilitas tersebut berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) namun dikelola oleh Pemkab Bireuen. Menurut Kajari, belum ada perjanjian resmi antara PT KAI dengan Pemkab Bireuen terkait pengelolaan REX, sehingga menimbulkan ketidakjelasan legalitas yang perlu segera diatasi.
"Saat ini, pengelolaan REX belum memiliki dasar hukum yang jelas. Kami akan membantu memfasilitasi perjanjian antara PT KAI dan Pemkab Bireuen untuk memastikan pengelolaan yang sah dan tertib," ujar Munawal Hadi.
Selain itu, Munawal juga menyoroti pengelolaan retribusi pedagang di lokasi REX yang dinilai belum profesional. Ia menegaskan bahwa hal ini berdampak pada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bireuen, sehingga diperlukan pembenahan untuk meningkatkan pendapatan dan menjaga kesejahteraan pedagang.
"Kami menemukan bahwa sistem pengelolaan retribusi belum tertata dengan baik, yang tentunya berpengaruh terhadap PAD. Ke depan, kami akan berupaya menata ulang sistem ini agar lebih tertib dan menguntungkan semua pihak," tambahnya.
Kejaksaan Negeri Bireuen dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara berperan untuk memediasi antara PT KAI dan Pemkab Bireuen dalam penyelesaian perjanjian ini, dengan harapan memberikan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak serta pedagang yang mencari nafkah di REX Bireuen.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar