• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Fasilitasi Dialog antara Pemkab Bireuen dan PT KAI Terkait Pemanfaatan Lokasi Rex

    19 September 2024, 16:07 WIB Last Updated 2024-09-19T09:07:47Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,- Kamis, 19 September 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi pertemuan penting antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait penggunaan lahan Rex yang dimiliki oleh PT KAI. Pertemuan yang diadakan di Aula Kejari Bireuen ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pemanfaatan lahan tersebut dengan menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.


    Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasi Datun Hanita Azrica, S.H., M.H., Kasi Intel Abdi Fikri, S.H., M.H., Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H., M.H., serta Jaksa Pengacara Negara, Aditya Gunawan, S.H., M.H. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala BPKD, Kabag Hukum, dan Sekretaris Dinas PU Kabupaten Bireuen.


    Fokus Pada Penyelesaian Masalah Aset

    Dalam kesempatan tersebut, Munawal Hadi menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga kepentingan daerah. "Tujuan dari ekspose ini adalah untuk mencari solusi yang tepat terkait pengelolaan fasilitas Rex yang terletak di atas lahan milik PT KAI, dengan harapan kita dapat mencapai kesepakatan win-win solution," jelas Munawal.


    Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan, sebagai bagian dari unsur pimpinan daerah, memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menyelamatkan aset-aset milik Kabupaten Bireuen, yang diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kita harus memastikan tidak ada pungutan liar dalam pengelolaan fasilitas ini,” tambahnya.


    Peran Kejaksaan sebagai Mediator

    Munawal menegaskan bahwa Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili kedua pihak, baik PT KAI maupun Pemkab Bireuen. "Kami berharap proses ini berjalan dengan baik sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan," ujarnya.


    Rapat lanjutan dengan PT KAI akan segera dijadwalkan setelah pertemuan ini, guna mendengar pandangan dari kedua belah pihak secara lebih mendalam. "Kita akan rapat kembali bersama PT KAI dan Pemkab Bireuen untuk menampung pendapat dan mencari kesepakatan terbaik," tutup Munawal.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen

    Editor/Redaksi : Ipul pedank laut

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini