Elitnesia.id|Bireuen,- 19 September 2024 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., meresmikan Desa Uteun Rungkom, Kecamatan Peulimbang, sebagai bagian dari program Desa Siaga Anti Korupsi dan Anti Politik Uang. Acara berlangsung di Meunasah desa tersebut dengan dihadiri jajaran pejabat terkait, seperti Inspektorat Bireuen, DPMG Bireuen, serta Camat Peulimbang.
Peluncuran di Desa Uteun Rungkom ini merupakan yang ke-15 dalam rangkaian program yang dimotori oleh Kejari Bireuen, serta desa ke-3 yang berkomitmen untuk menolak politik uang. Sebelumnya, Kajari juga telah meluncurkan program serupa di Desa Beurawang.
Dalam sambutannya, Kajari Munawal Hadi menekankan pentingnya pelaksanaan program ini tidak hanya sekadar seremoni, melainkan sebagai bentuk nyata kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. Ia memperkenalkan konsep "3K" – Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi – sebagai landasan untuk menyelesaikan berbagai persoalan desa dengan baik.
Selain itu, Kajari menjelaskan kepada warga Desa Uteun Rungkom tentang peran Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi, baik sebagai penyidik, penuntut umum, pengendali perkara (Dominus Litis), maupun sebagai pengacara negara. Munawal Hadi juga menyampaikan pesan khusus tentang bahaya politik uang, yang dinilainya dapat membuka peluang lebih besar bagi terjadinya korupsi.
Apresiasi khusus disampaikan Kajari kepada perangkat desa atas sambutan yang sederhana namun bermakna, sesuai harapannya agar kegiatan ini tidak terkesan menghamburkan anggaran. "Cukuplah ada air putih dan kopi atau teh seadanya," ujar Kajari.
Setelah meresmikan Desa Siaga, Kajari Munawal Hadi beserta rombongan melanjutkan kunjungan lapangan untuk meninjau pembangunan rumah dhuafa di Desa Uteun Rungkom. Bersama pihak Inspektorat, ia memastikan proses pembangunan berjalan dengan baik.
Program Desa Siaga Anti Korupsi dan Anti Politik Uang ini merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung RI melalui inisiatif “Jaksa Jaga Desa.” Program ini bertujuan untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa agar tetap mandiri dan terbebas dari intervensi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini mempererat hubungan antara kejaksaan dan masyarakat desa, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam pembangunan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya program ini, diharapkan angka korupsi dapat ditekan, sementara kesadaran hukum masyarakat desa semakin meningkat.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor/Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar