Elitnesia.id | Bireuen,- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen resmi menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024 sebesar Rp 17,747 miliar. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 2086 yang ditandatangani oleh Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, pada 24 September 2024.
Menurut Saiful, batasan dana kampanye ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan dana kampanye peserta pemilihan. Penetapan tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, seperti metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan peserta, biaya standar daerah, serta kebutuhan bahan kampanye.
"Pembatasan dana ini sudah melalui pertimbangan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye," ujar Saiful dalam keterangannya, Minggu (29/9).
Baca Juga :
Rapat Pleno KIP Bireuen Tetapkan DPT Pilgub Aceh dan Pilbup Bireuen
Dana kampanye tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, pembuatan dan pemasangan alat peraga, hingga jasa manajemen konsultasi. Selain itu, biaya ini juga mencakup kegiatan kampanye melalui media sosial, budaya, agama, dan olahraga.
Ketua KIP Bireuen berharap agar para calon Bupati dan Wakil Bupati menggunakan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber : Ahyar Rakyat Aceh
Redaksi/editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar