• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 dengan Sistem Tarif Tunggal KRIS

    07 September 2024, 01:09 WIB Last Updated 2024-09-06T18:10:48Z
    Foto: Infografis/ KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan/ Ilham CNBC INDONESIA 



    Elinesia.id|Jakarta, - Pemerintah akan mengimplementasikan perubahan signifikan pada skema iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa dengan penerapan KRIS, iuran BPJS Kesehatan akan menjadi satu tarif yang berlaku secara seragam, meskipun implementasinya akan dilakukan secara bertahap.

    "Pada masa depan, iuran BPJS Kesehatan akan diseragamkan menjadi satu tarif, tetapi prosesnya akan dilakukan bertahap," jelas Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

    Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, peraturan tersebut belum menetapkan besaran iuran yang baru. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo hingga 1 Juli 2025.

    Selama masa transisi, ketentuan iuran yang berlaku masih merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Perpres tersebut mengatur berbagai skema iuran berdasarkan jenis peserta dan kategori pekerjaan, termasuk iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan peserta bukan pekerja. Iuran peserta Kelas III, II, dan I serta tambahan keluarga dan kerabat akan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    Pada masa transisi, iuran untuk Kelas III, II, dan I adalah Rp 42.000, Rp 100.000, dan Rp 150.000 per orang per bulan, masing-masing dengan manfaat pelayanan yang sesuai. Selain itu, Perpres 64/2020 menetapkan aturan denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran, dengan batas denda tertinggi sebesar Rp 30.000.000.

    Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sistem KRIS dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan efisien bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.


    Sumber : CNBC Indonesia 
    Redaksi : Ipul pedank laut 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini