• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Kejari Bireuen Eksekusi Terpidana Penganiayaan hingga Kematian

    04 Oktober 2024, 18:02 WIB Last Updated 2024-10-04T11:02:26Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,- 4 Oktober 2024 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengeksekusi terpidana Hazli Bin Sulaiman, yang dinyatakan bersalah atas penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1118 K/Pid/2024, tertanggal 5 Agustus 2024.


    Terpidana Hazli dijemput di kediamannya, Desa Mane Meujinki, Kecamatan Juli, oleh tim Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dibawa ke Lapas kelas II B Bireuen guna menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Hukuman ini dijatuhkan setelah putusan  Kasasi Makamah Agung R.I dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang sebelumnya membebaskannya dari hukuman karena pembelaan diri yang melampaui batas.


    Dalam tuntutan awal, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hazli dengan hukuman penjara lima tahun sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP. Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang, putusan final menetapkan hukuman dua tahun penjara.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Redaksi : Ipul pedank laut

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini