Elitnesia.id|Bireuen,- 4 Oktober 2024 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengeksekusi terpidana Hazli Bin Sulaiman, yang dinyatakan bersalah atas penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1118 K/Pid/2024, tertanggal 5 Agustus 2024.
Terpidana Hazli dijemput di kediamannya, Desa Mane Meujinki, Kecamatan Juli, oleh tim Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dibawa ke Lapas kelas II B Bireuen guna menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Hukuman ini dijatuhkan setelah putusan Kasasi Makamah Agung R.I dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang sebelumnya membebaskannya dari hukuman karena pembelaan diri yang melampaui batas.
Dalam tuntutan awal, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hazli dengan hukuman penjara lima tahun sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP. Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang, putusan final menetapkan hukuman dua tahun penjara.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar