Elitnesia.id|Bireuen,- 29 Oktober 2024 — Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi terkait dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023. Kasus ini menyeret tersangka MY, yang kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Banda Aceh.
Tersangka MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. MY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. Print-490/L.1.21/Fd.1/06/2024.
Audit Inspektorat Aceh mengungkap kerugian negara sebesar Rp1.165.157.000, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Tersangka MY, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Gandapura, diduga menyalahgunakan dana SPP dengan persetujuan dan pencairan yang tidak sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan. Kasus ini mencakup penyaluran dana kepada peminjam perempuan yang tidak memenuhi kriteria PTO, serta verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Lebih lanjut, MY diduga memberikan dana kepada peminjam individu, termasuk PNS, yang tidak memenuhi persyaratan. Penggunaan dana SPP juga ditemukan menyimpang dari tujuan awal, dengan dana digunakan oleh pihak ketiga seperti saudara, anak, tetangga, atau suami yang merupakan perangkat desa.
Pasca pelimpahan ini, JPU menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim di Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar