• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (81) Internasional (186) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (67)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    JPU Terima Lima Tersangka Kasus Pengancaman dengan Senjata Api

    31 Oktober 2024, 14:42 WIB Last Updated 2024-10-31T07:42:41Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,- Kamis, 31 Oktober 2024 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan tahap dua dari penyidik Polres Bireuen atas lima tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana pengancaman dengan senjata api. Para tersangka, berinisial A, MY, S, MI, dan MJ, diduga terlibat dalam upaya penculikan bersenjata yang terjadi di Desa Gampong Masjid, Kecamatan Peudada.


    Dalam penyerahan ini, JPU menerima berbagai barang bukti. Dari tersangka A, diserahkan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 tanpa nomor seri, satu buah magazen, serta sembilan butir peluru kaliber 7.6 mm. Selain itu, barang bukti lainnya berupa telepon genggam juga diterima dari tersangka MY (dua unit), S (satu unit), dan MI (satu unit).


    Kasus ini bermula pada 22 Juli 2024, ketika tersangka MJ, S, dan MI merencanakan penculikan korban M di Desa Gampong Masjid, Kecamatan Peudada. Sebelum melaksanakan rencana tersebut, mereka mengambil senjata api AK-56 dari Aceh Tamiang. Setelah memperoleh senjata dan memastikan keberadaan korban, tersangka MJ, MI, bersama dua pelaku lainnya yang masih dalam pencarian (N dan M) menuju rumah korban menggunakan mobil Toyota Avanza sambil membawa senjata.


    Sesampainya di rumah korban, para tersangka mencoba memaksa korban M masuk ke mobil, bahkan sempat menembakkan senjata api AK-56. Namun, upaya tersebut gagal, dan para tersangka melarikan diri. Senjata api tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka MY untuk disimpan di rumahnya selama satu minggu sebelum akhirnya diberikan kepada tersangka A untuk disimpan di kamarnya.


    Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Usai proses serah terima, kelima tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen.


    Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk proses persidangan lebih lanjut.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen

    Redaksi/editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini