• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kajari Bireuen Tegaskan Bahaya Money Politic Jelang Pilkada 2024

    25 Oktober 2024, 17:33 WIB Last Updated 2024-10-25T10:33:50Z

     

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., foto: (ist).

    Elitnesia.id|Bireuen,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., kembali menekankan kepada masyarakat untuk menolak segala bentuk praktik politik uang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia mengingatkan bahwa tindakan menerima atau membagikan uang dapat berujung pada sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga 36 bulan.


    "Sebagai putra Bireuen, saya tak ingin masyarakat terjerat hukuman hanya karena menerima Rp200 ribu. Mari kita jaga Pilkada tetap bersih," ujarnya.


    Munawal menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, Kejaksaan lebih memilih pendekatan negosiasi dan diskusi untuk menyelesaikan konflik di masyarakat, dan tercatat telah menyelesaikan 46 kasus tanpa membawa ke jalur hukum formal.


    Ia juga mengingatkan potensi konflik sosial akibat politik uang. "Jika pelaku berasal dari kubu berseberangan, bentrokan bisa saja terjadi. Koordinasi dan diskusi harus menjadi langkah utama sebelum melibatkan Panwaslih," tegasnya.


    Dalam kesempatan tersebut, Kajari menegaskan posisinya sebagai penegak hukum yang netral. Ia juga mengedukasi warga melalui spanduk berbahasa Aceh, “Bek Karena Peng Siuroe’, Menyesal Dudoe’, Limong Thon Tanyoe Meurana” atau “Jangan Terjebak Uang Sesaat, Menyesal Selamanya, Lima Tahun Kita Menderita.”



    Munawal menjelaskan bahwa praktik politik uang dapat dijerat dengan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal ini menetapkan sanksi pidana bagi pemberi dan penerima politik uang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


    "Ancaman pidana ini sangat tegas untuk menjaga integritas pemilihan dan mencegah praktik-praktik yang merusak demokrasi di Bireuen," tutupnya.


    Sumber/Redaksi: Ipul pedank laut

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini