Elitnesia.id| Bireuen, 10 Oktober 2024 — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menerima penghargaan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) atas penerapan pendekatan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Penghargaan ini diberikan di ruang kerja Kajari Bireuen, Kamis (10/10).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir, S.H., M.H., yang menilai penerapan restorative justice oleh Kajari Bireuen sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian pidana yang bertujuan memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekadar memberikan hukuman kepada pelaku. Prinsip ini juga diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selama menjabat, Munawal Hadi telah menyelesaikan 45 perkara melalui pendekatan ini, dengan 30 kasus ditangani pada 2023 dan 15 kasus pada 2024.
Munawal Hadi menyampaikan apresiasinya kepada YARA atas penghargaan tersebut. Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja ke depan.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar