• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (82) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (71)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA atas Penerapan Restorative Justice

    10 Oktober 2024, 17:21 WIB Last Updated 2024-10-10T10:34:13Z

     


    Elitnesia.id| Bireuen, 10 Oktober 2024 — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menerima penghargaan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) atas penerapan pendekatan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Penghargaan ini diberikan di ruang kerja Kajari Bireuen, Kamis (10/10).


    Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir, S.H., M.H., yang menilai penerapan restorative justice oleh Kajari Bireuen sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.


    Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian pidana yang bertujuan memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekadar memberikan hukuman kepada pelaku. Prinsip ini juga diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


    Selama menjabat, Munawal Hadi telah menyelesaikan 45 perkara melalui pendekatan ini, dengan 30 kasus ditangani pada 2023 dan 15 kasus pada 2024.


    Munawal Hadi menyampaikan apresiasinya kepada YARA atas penghargaan tersebut. Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja ke depan.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen

    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini