Elitnesia.id|Bireuen,- Rabu, 30 Oktober 2024 – Kejaksaan Negeri Bireuen mencatat keberhasilan dalam upaya mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait status lahan di Jalan Yoesoef Bahroen, Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang. Lahan ini, yang kini menjadi lokasi pusat kuliner REX, telah dikukuhkan sebagai aset milik PT KAI.
Mediasi yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Bireuen tersebut diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan oleh Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin, S.H., M.H., mewakili Pemkab Bireuen, dan Abdul Aziz, Manajer Aset dan Bangunan Wilayah Bireuen Subdivisi I.I Aceh PT KAI. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai mediator, menyaksikan langsung prosesi tersebut bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kesepakatan ini menetapkan bahwa lahan tersebut akan disewakan kepada Pemkab Bireuen dengan biaya tahunan sebesar Rp40 juta, yang akan mulai dibayarkan pada Januari 2025. Dengan peran aktif Kejari Bireuen sebagai mediator sekaligus JPN, penyelesaian ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan pemanfaatan aset yang maksimal bagi kedua belah pihak.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi/editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar