Elitnesia.id|Bireuen – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum, khususnya terkait dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Bireuen. Hingga kini, pihak Kejari masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Aceh sebagai dasar tindak lanjut kasus ini.
“Hasil audit dari Inspektorat Aceh akan menjadi acuan kami dalam memproses kasus ini. Begitu audit keluar, kami akan langsung bertindak. Tidak ada tempat bagi koruptor di Bireuen, dan siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Kajari menegaskan bahwa tidak ada satu pun yang akan kebal hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah, tak peduli jabatan atau posisi, akan diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang bersalah, tetap akan kami tindak. Kami tidak pandang bulu. Ini komitmen kami menjaga supremasi hukum di Bireuen,” ungkapnya.
Penanganan kasus ini, lanjutnya, masih menunggu hasil audit Inspektorat Aceh. "Jika audit keluar besok, besok juga kami akan segera bertindak sesuai aturan," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran Lembaga SAPA dalam mengawasi proses hukum, namun meminta agar publik tetap tenang. Kejari Bireuen, katanya, akan bekerja secara profesional dan tanpa pilih kasih.
“Kami pastikan akan bekerja secara profesional dan menindak siapa pun yang terbukti bersalah. Seperti kasus PNPM Gandapura dan korupsi lainnya yang telah kami tangani dengan tegas dan adil,” katanya.
Kajari juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka menerima laporan masyarakat. Semua laporan terkait dugaan tindak pidana akan ditangani secara serius, termasuk dugaan pemotongan dana operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Ini adalah bagian dari tugas kami untuk menjaga keadilan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Dalam upayanya mewujudkan Bireuen yang lebih bersih dari tindak pidana korupsi, Kejari berkomitmen terbuka dalam menangani berbagai kasus. Sepanjang 2024, Kejari Bireuen telah menyelidiki lima dugaan tindak pidana korupsi, antara lain:
1. Dugaan korupsi pada program PNPM Gandapura yang telah menetapkan tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
2. Dugaan korupsi pada program PNPM Jeunieb yang masih menunggu hasil audit.
3. Dugaan korupsi Dana Desa Dayah Baro, yang penyelesaiannya sedang menunggu hasil audit Inspektorat Bireuen.
4. Dugaan korupsi Dana Desa Karieng, Kecamatan Peudada.
5. Dugaan korupsi pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Namun, Kajari menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penanganan setiap kasus, terutama dalam menentukan tersangka.
"Ini bukan hanya tanggung jawab saya sebagai Kajari, tetapi juga tanggung jawab moral yang akan saya pertanggung jawabkan di dunia dan akhirat," pungkasnya.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar