Elitnesia.id|Bireuen,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima seorang tersangka berinisial N beserta barang bukti terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak. Serah terima tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari Bireuen oleh Jaksa Penuntut Umum setelah penyerahan tersangka dari Polres Bireuen, Kamis, 10 Oktober 2024.
Tersangka N disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan barang bukti berupa pakaian, seperti baju koko, kain sarung, celana pendek, peci, baju gamis, dan celana dalam milik anak korban.
Kejadian tersebut terjadi pada Mei 2024 di Dusun Paloh Mee, Desa Blang Seunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Tersangka N diduga melakukan pelecehan terhadap dua korban anak di bawah umur, NA dan SP, secara berulang kali.
Setelah serah terima, tersangka N langsung ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen. Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk proses persidangan.
Kajari Bireuen menekankan bahwa pelecehan seksual terhadap anak tidak hanya berdampak buruk pada korban secara pribadi, tetapi juga bagi masa depan bangsa. Anak-anak sebagai generasi penerus harus mendapatkan perlindungan penuh atas hak-haknya, terutama untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat. Pelaku telah merampas hak fundamental anak-anak ini.
Sumber : Siara pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar