• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Operasi Zebra Seulawah Tahun 2024 Digelar di Bireuen: Fokus pada Pelanggaran Lalu Lintas

    12 Oktober 2024, 23:53 WIB Last Updated 2024-10-12T16:53:34Z

     




    Elitnesia.id| Bireuen,- Operasi Zebra Seulawah 2024 di Kabupaten Bireuen akan berlangsung dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Polres Bireuen, melalui Satuan Lalu Lintas, mengimbau para pengguna jalan untuk lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas selama operasi berlangsung.


    Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, melalui Kasat Lantas, Iptu Mulyadi, SH, MH, menjelaskan bahwa operasi ini akan difokuskan pada delapan jenis pelanggaran prioritas. "Kami akan menindak pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, seperti melawan arus, menggunakan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar, serta balap liar dan kebut-kebutan," ujar Iptu Mulyadi.


    Selain itu, operasi ini juga menargetkan pelanggaran seperti pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan helm berstandar SNI, dan mereka yang berkendara dengan kecepatan di luar batas yang ditentukan. "Kami juga akan memeriksa pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang serta pengemudi di bawah umur," tambahnya.


    Operasi Zebra ini digelar sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bireuen, yang sering kali disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran tersebut.



    Prioritas Kendaraan di Jalan Raya


    Selain fokus pada penertiban lalu lintas, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat tentang hak istimewa yang dimiliki oleh tujuh jenis kendaraan sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya adalah:


    1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.


    2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.


    3. Kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.


    4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.


    5. Kendaraan pimpinan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.


    6. Iring-iringan pengantar jenazah.


    7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang menurut pertimbangan petugas kepolisian harus diberikan prioritas.


    Masyarakat diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini untuk memastikan kelancaran dan keselamatan di jalan raya, terutama selama berlangsungnya Operasi Zebra Seulawah 2024.


    Sumber/Redaksi : Ipul pedank laut

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini