Elitnesia.id| Bireuen,— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (31 Oktober 2024) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan dakwaan terhadap terdakwa MY, yang diduga menyalahgunakan dana program tersebut pada periode 2019-2023.
Dakwaan JPU yang dibacakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Siara Nedy, S.H., M.H., menyebutkan bahwa MY, sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), diduga menyalahgunakan dana program PNPM tanpa mengindahkan aturan dan prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, tunggakan pinjaman terjadi pada sejumlah kelompok perempuan dan individu penerima manfaat. Dugaan penyelewengan ini dinyatakan merugikan negara sebesar Rp1.165.157.000,-, berdasarkan audit Inspektorat Aceh, Nomor 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023.
MY didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada 7 November 2024 untuk agenda pembuktian dari pihak JPU.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar