Elitnesia.id|Bireuen,- 15 Oktober 2024 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen resmi menerima pelimpahan tersangka RJ dan barang bukti dari Polres Bireuen dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH), SAH. RJ didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diserahkan termasuk satu bantal, satu unit handphone, uang tunai Rp1,2 juta, serta pakaian yang dikenakan tersangka dan korban.
Kasus ini berawal pada 1 Agustus 2024, ketika RJ diduga membunuh korban di rumahnya di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. RJ membekap wajah korban yang sedang tidur menggunakan bantal, menindih tubuhnya, dan memukul wajah korban saat korban berteriak meminta pertolongan. Setelah perlawanan korban, RJ kemudian mencekik leher korban hingga tewas. Hal ini diperkuat dengan hasil visum dari RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, RJ ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen. Dalam waktu dekat, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk proses persidangan.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar