Elitnesia.id|Bireuen,- 23 Oktober 2024 – Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut tiga remaja, TFA, MAA, dan GAR, atas kasus jarimah pelecehan seksual. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketiga remaja ini dijatuhi hukuman pembinaan di Lembaga Dayah Tahfidz Al Arabiyah, Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Mereka akan menjalani pembinaan selama tiga bulan pada malam hari, tanpa mengganggu pendidikan formal mereka. Pembinaan ini akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, yang juga diminta untuk melaporkan perkembangan mereka kepada jaksa.
Kasus ini bermula pada 3 Februari 2024 di Desa Pulo Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang, saat ketiga remaja tersebut mengintip dan merekam dua anak, R dan S, yang sedang mandi. Rekaman ini kemudian menjadi bukti utama dalam kasus tersebut.
Putusan akhir dari Mahkamah Syariah Bireuen memutuskan hukuman yang berbeda bagi para terdakwa. TFA dan MAA akan menjalani pembinaan selama sembilan bulan, sementara GAR dijatuhi hukuman tiga bulan, dengan aturan yang sama yakni pembinaan malam hari di lembaga tersebut tanpa mengganggu pendidikan formal mereka.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar