Elitnesia.id|Bireuen,- 15 Oktober 2024 – Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima pelimpahan tujuh tersangka kasus perjudian online beserta barang bukti dari Polres Bireuen. Pelimpahan ini merupakan tahap kedua dalam proses penanganan kasus Jarimah Maisir (judi online) yang melibatkan para tersangka berinisial AS, MR, S, MA, AM, MKF, dan MI.
Tersangka MA dan AM ditangkap pada 21 Juni 2024 pukul 00.15 WIB di sebuah warung kopi di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Sementara itu, tersangka MR dan MI ditangkap sehari sebelumnya, 20 Juni 2024 pukul 03.00 WIB, di warung kopi Keude Matang, Kecamatan Peusangan. Penangkapan tersangka AS dan S terjadi pada 23 Juni 2024 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kota Juang, masing-masing pada pukul 16.30 WIB dan 23.00 WIB. Tersangka MKF ditangkap pada hari yang sama, pukul 21.30 WIB, di Desa Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang.
Para tersangka dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 30 kali cambukan. Barang bukti berupa tujuh unit ponsel yang digunakan untuk berjudi online juga telah diserahkan kepada jaksa.
Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar