Elitnesia.id|Bireuen, — Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bireuen, Aceh, kembali mencuri perhatian publik. Darmadi (36), seorang ayah, melaporkan kejadian dugaan pemukulan terhadap anaknya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/270/X/2024/SPKT/POLRES/BIREUEN/POLDA ACEH, tertanggal 31 Oktober 2024. Insiden ini bermula dari penggerebekan warga pada 29 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Lueng Jangka, Bireuen, yang diduga sering dijadikan tempat berkumpul pemuda setempat.
Menurut pengacara korban, Ishak, S.H., peristiwa terjadi saat warga Desa Lueng, Kecamatan Jangka, melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai sebagai tempat terjadinya perbuatan asusila. Dalam penggerebekan itu, anak Darmadi, yang berada di lokasi, berusaha melarikan diri. Namun, ia dikejar oleh sejumlah warga hingga akhirnya tertangkap dan diduga mengalami pemukulan yang menyebabkan luka berat di hampir seluruh tubuhnya.
Setelah diamankan oleh pihak Polsek Jangka, korban diduga kembali mengalami kekerasan dari terlapor, yaitu CB dan R, serta seorang pelaku lain yang hingga kini belum teridentifikasi.
“Atas kejadian ini, sebagai orang tua, klien saya sangat tidak menerima perlakuan brutal yang menimpa anaknya. Ia berharap proses hukum berjalan adil,” ungkap Ishak, pengacara korban. Ia menegaskan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 UU No. 35/2014.
Pihak keluarga korban berharap agar keadilan ditegakkan, mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami anak pelapor. Proses penyelidikan di Polres Bireuen diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Advokat Ishak yang mewakili Darmadi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus kekerasan terhadap anak ini semestinya menjadi perhatian serius bagi APH demi memastikan perlindungan anak di wilayah Bireuen. Kami meminta agar para terlapor segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegas Ishak, S.H.
Sumber/editor: Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar