Elitnesia.id|Bireuen,- Jumat, 15 November 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan 5 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, untuk tahun anggaran 2018-2020. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang menemukan kerugian negara sebesar Rp620.055.547.
Kelima tersangka tersebut adalah:
RZ, Pj. Keuchik Gampong Dayah Baro (2018)
A, Pj. Keuchik Gampong Dayah Baro (2019-2020)
T, Direktur BUMG Baro Peumakmoe (2018)
F, Direktur BUMG Bumdabarindo (2019-2020)
R, Bendahara Gampong Dayah Baro (2015-2021)
Penyidik Kejari Bireuen mengungkapkan adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran, termasuk penyalahgunaan dana BUMG, pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai RAB, serta pengadaan barang dengan harga kemahalan. Selain itu, terdapat kegiatan Bimtek dan pengeluaran APBG yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, serta ayat (2) dan (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU No. 20/2001. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, demi kepentingan penyidikan dan penuntutan, kelima tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor/Redaksi: Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar