Elitnesia.id|Bireuen,- 8 November 2024 – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya. Kegiatan tersebut dilakukan di Desa Ketapanrame (Jawa Timur), Desa Wonorejo (Jawa Timur), dan Desa Panglipuran (Bali) dengan total anggaran sebesar Rp 1.089.900.000.
Temuan awal oleh tim penyelidik menunjukkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, yang melibatkan BKAD Peusangan Raya dan pihak Kecamatan Peusangan. Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut dianggap bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 96/2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Peraturan Menteri Desa No. 7/2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
Peraturan Bupati Bireuen No. 55/2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024
Qanun Kabupaten Bireuen No. 6/2018 tentang Pemerintahan Gampong
Dalam tahap penyidikan selanjutnya, tim penyidik akan bekerja sama dengan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul dari pelaksanaan kegiatan ini, dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Sumber: Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi/editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar