Elitnesia.id|Banda Aceh – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Keuchik dalam praktik politik praktis menjelang Pilkada serentak di Aceh. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
"Netralitas PNS dan Keuchik adalah syarat mutlak untuk menjaga keadilan demokrasi. Ketika mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru terlibat politik praktis, itu adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat," ujar Fauzan pada Sabtu (16/11/2024).
SAPA menegaskan, keterlibatan PNS melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik. Sementara itu, Keuchik yang terlibat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa mendukung calon tertentu dalam pemilihan.
Fauzan mengungkapkan bahwa SAPA telah menerima banyak laporan terkait dugaan pelanggaran ini, termasuk penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu. "Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi pelanggaran hukum yang serius. PNS dan Keuchik yang terlibat harus segera diproses hukum," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran kepada instansi terkait seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), inspektorat daerah, atau Panwaslih/Bawaslu. "Kami siap mendampingi masyarakat yang berani bersuara untuk melindungi demokrasi," ujar Fauzan.
Fauzan mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi tanpa pandang bulu kepada oknum yang terlibat. "Keterlibatan mereka dalam politik praktis adalah ancaman bagi demokrasi. Hukum harus ditegakkan agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis," pungkasnya.
Laporan ini mencerminkan pentingnya penegakan netralitas aparatur pemerintah dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil di Aceh.
Sumber: Humas SAPA
Redaksi/editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar