Elitnesia.id|Bireuen, – Tim Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil meringkus tujuh pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di empat lokasi berbeda: Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, Peudada, dan Peulimbang. Penangkapan ini juga menyelamatkan sekitar 10 ribu warga dari bahaya narkotika.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, didampingi Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gazebo Mapolres Bireuen, Senin (18/11/2024).
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bireuen," ujar Jatmiko.
Rangkaian Penangkapan
1. Gudang di Peudada
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (6/9/2024) pukul 16.20 WIB di sebuah gudang di Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada. Dua pelaku yang ditangkap adalah Is (42), warga Padang Kasab, Kecamatan Peulimbang, dan FK (44), warga Meunasah Baroh, Peudada. Barang bukti yang disita meliputi:
• Sabu seberat 544,94 gram
• Plastik pembungkus warna hijau
• Dua unit handphone
2. Gampong Puuk, Peulimbang
Pada hari yang sama pukul 21.00 WIB, polisi menangkap IM (40), seorang kurir, di Gampong Puuk. Dari rumahnya, disita:
• Sabu seberat 399,52 gram
• Handphone merek Vivo
• Plastik pembungkus
3. Rumah di Kota Juang
Pada Jumat (8/11/2024), polisi menangkap AS (44), warga Gampong Bireuen Meunasah Reuleut. Barang bukti yang ditemukan di rumahnya berupa:
• Ganja kering seberat 3 kg lebih
• 12 ampul kecil daun ganja kering
• Timbangan dan perlengkapan lainnya
4. Jalan di Jeumpa
Pada Minggu (20/11/2024) pukul 16.00 WIB, tiga pelaku lainnya ditangkap di pinggir jalan Gampong Cot Geurundong, Kecamatan Jeumpa. Mereka adalah SF (39), ND (59), dan MM (22). Polisi menyita:
• Sabu seberat 102,72 gram
• Kotak rokok dan plastik bening
• Dua handphone Android
Pasal Hukuman
Kapolres Jatmiko menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah:
• Pidana mati atau penjara seumur hidup
• Penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun
• Denda maksimal Rp10 miliar
"Dengan pengungkapan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mau bekerja sama untuk memberantasnya," tutup Jatmiko.
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar