• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (82) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (71)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Bireuen Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba di Empat Lokasi

    19 November 2024, 11:14 WIB Last Updated 2024-11-19T04:15:39Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen, – Tim Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil meringkus tujuh pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di empat lokasi berbeda: Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, Peudada, dan Peulimbang. Penangkapan ini juga menyelamatkan sekitar 10 ribu warga dari bahaya narkotika.


    Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, didampingi Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gazebo Mapolres Bireuen, Senin (18/11/2024).


    "Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bireuen," ujar Jatmiko.


    Rangkaian Penangkapan


    1. Gudang di Peudada

    Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (6/9/2024) pukul 16.20 WIB di sebuah gudang di Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada. Dua pelaku yang ditangkap adalah Is (42), warga Padang Kasab, Kecamatan Peulimbang, dan FK (44), warga Meunasah Baroh, Peudada. Barang bukti yang disita meliputi:


    • Sabu seberat 544,94 gram

    • Plastik pembungkus warna hijau

    • Dua unit handphone


    2. Gampong Puuk, Peulimbang

    Pada hari yang sama pukul 21.00 WIB, polisi menangkap IM (40), seorang kurir, di Gampong Puuk. Dari rumahnya, disita:


    • Sabu seberat 399,52 gram

    • Handphone merek Vivo

    • Plastik pembungkus



    3. Rumah di Kota Juang

    Pada Jumat (8/11/2024), polisi menangkap AS (44), warga Gampong Bireuen Meunasah Reuleut. Barang bukti yang ditemukan di rumahnya berupa:


    • Ganja kering seberat 3 kg lebih

    • 12 ampul kecil daun ganja kering

    • Timbangan dan perlengkapan lainnya



    4. Jalan di Jeumpa

    Pada Minggu (20/11/2024) pukul 16.00 WIB, tiga pelaku lainnya ditangkap di pinggir jalan Gampong Cot Geurundong, Kecamatan Jeumpa. Mereka adalah SF (39), ND (59), dan MM (22). Polisi menyita:


    • Sabu seberat 102,72 gram

    • Kotak rokok dan plastik bening

    • Dua handphone Android



    Pasal Hukuman

    Kapolres Jatmiko menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah:


    • Pidana mati atau penjara seumur hidup

    • Penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun

    • Denda maksimal Rp10 miliar

    "Dengan pengungkapan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mau bekerja sama untuk memberantasnya," tutup Jatmiko.


    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini