Elitnesia.id|Bireuen,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa DR dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Bireuen. Terdakwa DR dituntut dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas perbuatannya yang dianggap melanggar hukum. Selasa, 5 November 2024
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa DR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum." Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini bermula ketika terdakwa DR ditangkap oleh personel Polres Bireuen pada 28 Agustus 2024 setelah memposting video pribadi korban AFS di akun TikTok miliknya. Video tersebut memuat konten yang melanggar kesusilaan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sidang lanjutan untuk mendengar pledoi dari terdakwa akan digelar pada Selasa, 12 November 2024 mendatang.
Sumber: Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi/editor: Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar