• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (84) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sidang Lanjutan PNPM Gandapura, JPU Hadirkan 9 Saksi

    21 November 2024, 22:33 WIB Last Updated 2024-11-21T15:33:45Z


    Elitnesia.id|Bireuen,- Kamis (21/11/2024) – Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus menghadirkan sembilan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan terdakwa MY.


    Daftar Saksi yang Dihadirkan:

    AZ: Anggota Tim Verifikasi (2019) sekaligus Ketua Tim Verifikasi (2020-2021).

    DK: Pemanfaat dana SPP individu atas nama L.

    HA: Ketua Kelompok Mawaddah II sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    IF: Anggota Tim Pendanaan PNPM MP Gandapura (2019) dan Tim Verifikasi (2020-2021).

    I: Pemanfaat dana SPP individu atas nama I, juga seorang PNS.

    B: Penerima pinjaman dana SPP individu atas nama Nurjannah, juga seorang PNS.

    R: Pemanfaat dana SPP individu atas nama HY dan IR.

    SD: Ketua Tim Pendanaan PNPM MP Gandapura (2019).

    W: Anggota Tim Pendanaan Perguliran (2019-2020) sekaligus Tim Verifikasi Perguliran (2020-2021).

    Para saksi memberikan keterangan sesuai kapasitas mereka, menjelaskan pengalaman dan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa.


    Dugaan Korupsi

    Dalam surat dakwaan, terdakwa MY, selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), diduga menyimpang dari prinsip dan tujuan PNPM sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Penyimpangan ini menyebabkan tunggakan dana pinjaman yang disalurkan kepada kelompok perempuan dan individu, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1.165.157.000.


    Perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada Laporan Auditor Inspektorat Aceh dengan Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023, tertanggal 23 Oktober 2023. Dana yang diselewengkan mencakup periode 2019 hingga 2023, dengan terdakwa MY berkolaborasi bersama SM, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK).


    Jadwal Sidang Berikutnya

    Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada 12 Desember 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.


    Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Redaksi : Ipul pedank laut

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini