• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (82) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (69)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    YARA Desak APH Pelaku Pemukulan Anak di Bawah Umur Harus Diadili

    06 November 2024, 18:39 WIB Last Updated 2024-11-06T11:39:20Z

     

    Saifuddin, S.H., Kepala Bidang Advokasi YARA Bireuen.


    Elitnesia.id | Bireuen,- Yayasan Advokasi Rakyat Indonesia (YARA) menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk segera menuntaskan kasus pemukulan yang dialami anak di bawah umur, IM (17), dan membawa para pelaku ke pengadilan. Insiden ini terjadi pada Selasa Malam, 29 Oktober 2024, di Desa Bugak Lueng, Kecamatan Jangka. Korban diseret, dipukul, dan ditendang di bagian wajah dalam aksi kekerasan brutal yang melibatkan beberapa pelaku. Rabu, (06/11).



    Saifuddin, S.H., Kepala Bidang Advokasi YARA Bireuen, mengungkapkan bahwa peristiwa yang menimpa IM sangat memprihatinkan. “Pemukulan ini bukan sekadar kekerasan fisik biasa, tapi aksi sadis yang dilakukan secara bersama-sama di depan warga sekitar. Ironisnya, korbannya adalah anak di bawah umur,” ujar Saifuddin.


    Akibat pemukulan tersebut, IM mengalami luka di sekujur tubuhnya. Ia diseret, dipukuli, dan mendapat tendangan keras di wajahnya, yang dikhawatirkan akan menimbulkan trauma jangka panjang.

    Foto Tangkap layar : pemukulan secara anarkis terhadap anak di bawah umur.


    “YARA mendesak APH untuk mengusut tuntas dan membawa seluruh pelaku ke ranah hukum agar mereka dihukum sesuai undang-undang perlindungan anak. Kasus ini harus diperlakukan secara serius, mengingat adanya ketentuan khusus (lex specialis) terkait perlindungan anak di bawah umur,” tegas Saifuddin.


    YARA juga mendesak APH agar menjadikan kasus ini sebagai perhatian utama, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.


    Saifuddin menambahkan, YARA telah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan kekerasan terhadap IM, yang dilaporkan oleh ayah korban, Darmadi, ke SPKT Polres Bireuen pada 31 Oktober 2024, dengan nomor laporan STTLP270/X/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.


    Sumber: Siara pers Yara Bireuen

    Redaksi/editor: Ipul pedank laut

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini