Elitnesia.id|Bireuen,- 22 Desember 2024 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) Bireuen tetap konsisten mengawal kasus pembunuhan tragis yang menimpa salah satu mahasiswinya. Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa, 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RJ dengan hukuman mati. RJ dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban.
JPU menyebutkan bahwa RJ terbukti melakukan tindakan keji terhadap korban, yang ditemukan tewas di kediamannya di Geudong Alue, Bireuen, pada 1 Agustus 2024. Tuntutan pidana dijatuhkan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan mempertimbangkan unsur pemberatan hukuman.
Presiden Mahasiswa UMMAH, Rudi, dalam keterangan resminya, menegaskan komitmen BEM untuk terus mengawal kasus ini. “Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Kasus ini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga korban, tetapi juga bagi seluruh civitas akademika UMMAH. Kami berharap keadilan ditegakkan untuk mencegah peristiwa serupa,” ujar Rudi.
BEM UMMAH juga mendampingi keluarga korban selama proses persidangan. Rudi menambahkan, “Kami hadir di setiap sidang untuk memastikan keadilan tercapai. Kami ingin hakim memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.”
Dalam persidangan, terdakwa RJ memohon keringanan hukuman. Namun, bukti-bukti yang dihadirkan jaksa memperkuat tuntutan pidana maksimal. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan agenda pembacaan putusan.
BEM UMMAH berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. “Kami berjuang agar keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarga, serta untuk menegaskan pentingnya supremasi hukum yang adil,” tutup Rudi.
Dengan konsistensi pengawalan yang dilakukan, BEM UMMAH terus berkomitmen menjaga keadilan hingga putusan akhir dijatuhkan.
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar