Elitnesia.id| Bireuen,- 12 Desember 2024 – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dan sejumlah pejabat Pemkab Bireuen, meninjau langsung program budidaya jamur tiram di Desa Geulanggang Kulam, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Program ini merupakan bagian dari pengembangan Desa Siaga Anti Korupsi yang dibentuk oleh Kejari Bireuen pada 2023.
Budidaya jamur tiram di desa ini dibiayai melalui Dana Desa tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp 50 juta, yang dialokasikan untuk lima kelompok tani. Setiap kelompok menerima dana Rp 10 juta untuk menjalankan usaha ini. Dalam praktiknya, jamur tiram dapat dipanen setelah 20-30 hari masa pembibitan. Setiap kelompok tani mampu memproduksi sekitar 5 kilogram jamur per hari selama masa panen enam bulan, dengan potensi pendapatan Rp 40 ribu per kilogram.
Dengan kalkulasi tersebut, setiap kelompok tani diproyeksikan meraup pendapatan sebesar Rp 36 juta dalam enam bulan, sehingga total pendapatan lima kelompok tani di desa ini diperkirakan mencapai Rp 180 juta dalam periode yang sama.
Wakajati Aceh memberikan apresiasi atas inisiatif ini, yang dinilainya sebagai langkah positif dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Ia juga memuji peran aktif Kejari Bireuen dalam mendampingi pelaksanaan program, sehingga dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kegiatan seperti ini sangat inspiratif dan perlu dicontoh. Saya berharap desa-desa lain di Kabupaten Bireuen dapat berinovasi dalam mengembangkan potensi lokal, sehingga tercipta desa-desa mandiri yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Muhibuddin.
Program budidaya jamur tiram ini diharapkan menjadi model pemberdayaan ekonomi berbasis desa, yang dapat diterapkan di wilayah lain untuk menciptakan kemandirian desa secara berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar