Elitnesia.id|Bireuen,- Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (12/12/2024), melaksanakan hukuman cambuk terhadap delapan terpidana kasus jarimah maisir (perjudian). Eksekusi dilakukan di halaman Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Proses hukuman cambuk tersebut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kasubsi Pidum Kejari Bireuen Muhaimin Al Hafiz, SH, dan Kabid Satpol PP dan WH Lidyawati, SH. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kodim 0111/Bireuen dan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, serta sejumlah wartawan dan masyarakat umum.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, delapan terpidana, yakni AS, MMN, AR, MR, MI, FA, MM, dan F, terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 11 kali di depan umum.
“Hukuman cambuk ini dilaksanakan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H. Ia menambahkan bahwa hukuman ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melanggar hukum Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Eksekusi berjalan tertib dan disaksikan masyarakat setempat. Pelaksanaan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga norma-norma syariat yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar