Elitnesia.id|Bireuen,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan politik uang dari penyidik Polres Bireuen. Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen menyatakan, pelimpahan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum terhadap tersangka berinisial S.
Barang bukti yang diterima berupa enam lembar uang pecahan Rp50.000 dan sebuah flashdisk merek Sandisk berkapasitas 16 GB berisi empat rekaman video. Barang bukti tersebut diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Kasus ini bermula pada 25 November 2024, saat tersangka S mendatangi rumah saksi SM di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Di sana, tersangka menyerahkan uang Rp200.000 dalam pecahan Rp50.000 sambil menyampaikan pesan, “Ini kamu pilih nomor tiga.” Perbuatan serupa dilakukan tersangka di rumah saksi lain, TA, dengan memberikan uang Rp100.000.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memengaruhi pilihan warga pada Pemilihan Kepala Daerah. Tersangka S kini dijerat Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan/atau denda.
Setelah pelimpahan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk mendukung kelancaran proses persidangan. Kejari Bireuen memastikan akan segera menyerahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Bireuen, mengingat batas waktu penanganan kasus hanya lima hari sejak pelimpahan.
Sumber : Siaran pers Kejari
Redaksi/ editor : ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar