• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Laksanakan Eksekusi Cambuk 4 Pelanggar Qanun Jinayat

    06 Desember 2024, 14:37 WIB Last Updated 2024-12-06T07:39:38Z

     



    Elitnesia.id|Bireuen,- Jumat, 6 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana pelanggar Qanun Jinayat di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen. Pelaksanaan hukuman ini dipimpin oleh Jaksa Eksekutor dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen.


    Para terpidana yang dieksekusi adalah AM, MA, MKH, dan S, yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen atas tindak pidana maisir (judi) berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


    Eksekusi cambuk tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kepala Lapas Kelas II B Bireuen, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, dan rohaniawan.


    Detail Hukuman


    1. AM: Dijatuhi hukuman 9 kali cambuk karena terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.



    2. MA: Dijatuhi hukuman 7 kali cambuk atas pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.



    3. MKH: Dijatuhi hukuman 7 kali cambuk karena terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.



    4. S: Dijatuhi hukuman 10 kali cambuk atas pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.




    Hukuman cambuk berlangsung dengan tertib dan disaksikan oleh masyarakat. Kejaksaan menyatakan bahwa eksekusi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang melanggar syariat Islam, sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.


    Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini didasarkan pada putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


    "Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum syariat Islam di Aceh, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku," ujar Munawal Hadi.


    Hukuman cambuk yang dilaksanakan di depan umum ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Qanun Aceh sebagai bentuk pelaksanaan syariat Islam di provinsi ini.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen

    Editor/redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini