Elitnesia.id|Bireuen,- Jumat, 20 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana money politik atas nama terdakwa S ke Pengadilan Negeri Bireuen.
Bersama berkas perkara, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa enam lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu flashdisk merek Sandisk 16 GB berwarna merah hitam yang berisi empat rekaman video.
Terdakwa S didakwa melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kasus ini bermula pada Senin, 25 November 2024, di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Terdakwa S diduga mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor. Di sana, terdakwa menyerahkan uang Rp200.000 dalam pecahan Rp50.000 kepada saksi SM sambil mengatakan, “Ini kamu pilih nomor tiga.”
Kemudian, terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah saksi TA. Di halaman rumah tersebut, terdakwa kembali memberikan uang Rp100.000 dalam pecahan Rp50.000 kepada saksi TA dengan pernyataan serupa, “Ini kamu pilih nomor tiga.” Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi pilihan saksi pada pemilihan kepala daerah.
Kejari Bireuen kini menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk melanjutkan proses hukum terdakwa S.
Kejari Bireuen menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk praktik politik uang yang dapat merusak integritas proses demokrasi, khususnya pada momen Pemilihan Kepala Daerah.
Sumber : Siara pers Kejari Bireuen
Editor/redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar