• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Terima Tersangka Anak dan Barang Bukti Perkara Tawuran Menggunakan Senjata Tajam

    31 Desember 2024, 18:58 WIB Last Updated 2024-12-31T11:58:53Z


    Elitnesia.id|Bireuen,- 31 Desember 2024 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima empat tersangka anak bersama barang bukti dalam kasus tawuran yang melibatkan senjata tajam. Kejaksaan mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial MA, IM, FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA, dan AM diserahkan dalam tahap II.


    Tersangka MA dan IM diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan tujuh tersangka lainnya, termasuk FA, RI, dan MF, diduga melanggar Pasal 169 Ayat (1) KUHPidana.


    Peristiwa tawuran terjadi pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Rangkuluh, Kuta Blang, Bireuen. Tersangka MA dan kelompoknya, yang tergabung dalam Genk Hoki dan Genk Kimak, bertemu dengan anggota Genk Gaza. Mereka turun dari sepeda motor dengan membawa senjata tajam dan menyerang anggota Genk Gaza yang langsung melarikan diri.


    Barang bukti yang diserahkan meliputi dua bilah pedang, satu martil bergagang besi, dan satu bilah golok. Setelah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka, mereka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
    Editor/redaksi : Ipul pedank laut
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini