Elitnesia.id|Bireuen - Polemik terkait dugaan mark-up pada pembangunan Masjid Taqwa Gandapura, Kabupaten Bireuen, akhirnya mencapai titik terang. Senin 2 Desember 2024.
Dalam rapat yang difasilitasi oleh Camat Gandapura, dan dihadiri oleh Kapolsek, Danramil, Imum Syik, Ketua Pembangunan, Bendahara, Ketua SAPA serta pihak-pihak terkait lainnya, disepakati bahwa Ketua Pembangunan dan Bendahara akan mengembalikan selisih dana sebesar Rp50 juta ke kas masjid.
Ketua Pembangunan Mesjid Taqwa Gandapura mengakui bahwa pembangunan Mihrab masjid dilakukan tanpa melalui musyawarah yang matang. Oleh karena itu, disepakati bahwa desain Mihrab akan diperlihatkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
Jika desain tersebut disetujui, maka pembangunan akan dilanjutkan. Namun, jika tidak, pembangunan akan diperbaiki sesuai keputusan jamaah.
Dalam rapat tersebut, terungkap pula adanya miskomunikasi terkait harga antara Ketua Pembangunan dan pelaksana. Ketua Pembangunan menetapkan harga melalui Mukhlis, (seorang agen), sebesar Rp1,2 juta. Namun, Mukhlis memberikan harga kepada pelaksana langsung, Taufik, sebesar Rp850 ribu. Selisih harga inilah yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Dari total biaya pembangunan Mihrab yang mencapai Rp140 juta, rekanan hanya menerima Rp90 juta, sementara Rp50 juta masuk ke tangan Mukhlis sebagai agen. Meskipun Mukhlis menolak mengembalikan uang tersebut, Ketua Pembangunan dan Bendahara bersedia bertanggung jawab karena kurangnya musyawarah dalam pengambilan keputusan.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Pembangunan dan Bendahara, serta diketahui oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Imum Syik, dan Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM), mereka berkomitmen untuk mengembalikan dana tersebut paling lambat dalam tiga bulan ke depan.
Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga. "Ke depan, semua proses pembangunan harus dilakukan secara transparan dan melalui musyawarah agar tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat," ujarnya dalam rapat tersebut.
Fauzan juga mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya bahwa Camat Gandapura tidak terlibat dalam pembangunan masjid tersebut. Peran camat hanya sebagai penasehat, sementara SK Imum Syik dikeluarkan langsung oleh Bupati, sedangkan SK Ketua Pembangunan dikeluarkan Imum Syik bukan Camat.
Dengan kesepakatan ini, Fauzan mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi menyelesaikan pembangunan Masjid Taqwa Gandapura sesuai harapan bersama. “Kita semua bertanggung jawab agar pembangunan masjid ini selesai dengan baik. Transparansi, keterlibatan semua pihak, dan rasa peduli harus menjadi prioritas,” katanya.
"Masjid Taqwa Gandapura menjadi simbol penting bagi masyarakat, sehingga penyelesaiannya dengan penuh tanggung jawab dan transparansi akan menciptakan manfaat yang luas bagi umat," demikian pinta Ketua SAPA tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar