Elitnesia.id|Bireuen,– Kamis, 19 Desember 2024,- Sebanyak 30 geuchik dan bendahara gampong dari Kecamatan Peusangan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terkait dugaan penyimpangan anggaran studi banding ke Jawa Timur dan Bali. Pemeriksaan berlangsung di Aula Kejari Bireuen dengan melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen,Wendy Yufrizal, S.H. menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp17.800.000 per gampong menjadi fokus pertanggungjawaban para geuchik dan bendahara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang ditingkatkan sejak 8 November 2024 oleh Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pada 20 November 2024, Kejari Bireuen mengajukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Aceh. Hari yang sama, dilakukan ekspos bersama di Kantor BPKP Aceh untuk mendalami kasus ini.
“Kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendalami seluruh bukti terkait. Proses ini bertujuan untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bireuen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat gampong. Kejari Bireuen berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas.
Sumber :Siaran pers Kejari Bireuen
Editor/redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar