• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Bireuen Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel

    29 Desember 2024, 14:39 WIB Last Updated 2024-12-29T07:39:26Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen - Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Sat Reskrim Berhasil membekuk tiga pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel


    Tiga pelaku tersebut dibekuk pada Sabtu 28 Desember 2024 di Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara


    Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Adimas FirmansyahS.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut, Minggu 29 Desember 2024


    AKP Adimas menyebutkan, tiga pelaku yang ditangkap diantaranya CA(36),Warga Langsa,  MR(34) Warga Langsa, dan FA(30) Warga Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara


    Mereka dibekuk setelah mendapatkan Informasi dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, terkait pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Medan - Banda Aceh Desa Paya Meuneng Peusangan


    " Setelah kami melakukan pengembangan lebih lanjut, tiga pelaku ini kami tangkap di Wilayah Aceh Utara, mereka mengaku bahwa telah melakukan aksi pencurian Satu Unit Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Kecamatan Peusangan,  mereka mengaku telah melakukan aksi tersebut di beberapa Kabupaten, Seperti Langsa, Aceh Utara dan Aceh Timur, mereka menjual per unitnya Rp 3.000.000" terang AKP Adimas


    Barang Bukti yang diamankan diantaranya empat unit Baseband BTS Tower Telkomsel, satu unit Baseband BTS Tower Indosat, satu lembar Stnk sepmor yamaha Aerok,satu unit handphone merk Oppo warna putih mutiara, satu unit handphone merk Redmi warna biru dongker, satu unit handphone merk vivo warna hitam, tiga obeng,  dua tang, dan satu gunting pemotong kawat


    Kini pelaku sudah di amankan dirutan Mapolres Bireuen, guna proses hukum lebih lanjut, ketiganya melanggar Pasal 363 KUH Pidana  dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau maksimal 9 tahun, terang AKP Dimas.


    Sumber : Humas Polres Bireuen

    Redaksi : ipul pedank laut

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini