Elitnesia.id|Bireuen,- Rabu, 18 Desember 2024,- Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan satu saksi ahli dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa MY.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah SAM, Auditor Muda dari Inspektorat Aceh. SAM memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Keterangan ini diharapkan membantu majelis hakim dalam memutus perkara secara objektif dan adil.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa MY yang menjabat sebagai Ketua BKAD dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dalam melaksanakan program PNPM Mandiri Perdesaan. Tindakan MY dinilai tidak sejalan dengan tujuan dan prinsip dasar program sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri. Akibatnya, terjadi tunggakan pada kelompok pinjaman perempuan serta individu yang dikelola MY bersama terpidana SM, yang saat itu menjabat Ketua UPK. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.165.157.000, berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Aceh.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada Rabu, 8 Januari 2025. Agenda persidangan berikutnya adalah mendengar keterangan ahli dari pihak terdakwa, saksi a de charge, serta pemeriksaan terhadap terdakwa.
Sumber : Siara pers Kejari Bireuen
Redaksi/editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar