Elitnesi.id|Bireuen,- Selasa,24 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan Putusan pidana terhadap Terdakwa RJ dalam Tindak Pidana Pembunuhan , Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.
Dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan Terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RJ dengan Pidana Mati
Sebelumnya Perkara ini bermula pada hari Kamis, 1 agustus 2024 bertempat di rumah korban SAH, berumur 21 tahun, di geudong alue kecamatan kota juang kabupaten bireuen, tersangka membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH, korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.
Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Setelah Putusan Dibacakan oleh Hakim Terdakwa RJ menyatakan Banding Terhadap Putusan tersebut.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar