• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Tangkap Anak yang Kabur dari LPKS

    14 Januari 2025, 16:21 WIB Last Updated 2025-01-14T11:38:39Z


    Elitnesia.id|Bireuen,- Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bireuen yang di pimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Firman Junaidi,.S.E.,S.H.,M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Bireuen melakukan Penangkapan Terhadap R Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang melakukan Tindak Pidana Narkotika, bertempat di rumah orang tuanya di  Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, Selasa (14/1/2025).



    Penangkapan terhadap R tersebut dilakukan berdasarkan penetapan hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024PN Bir setelah R melarikan diri dari LPKS Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Dinas Sosial Aceh yang beralamat di Jl. Sultan Iskandarmuda No. 49 Banda Aceh pada tanggal 17 September 2024 lalu.


    Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, mengatakan, kronologis kejadian perkara yang dilakukan oleh R, yakni, pada Kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di dalam rumah Saksi MA (penuntutan terpisah), awalnya saat itu R sedang membuat hp di ruang tamu rumah Saksi MA, tiba-tiba Saksi MA memanggil Anak R untuk masuk kedalam kamar, lalu Anak R menuju ke dalam kamar dan Saksi MA mengatakan "hisap narkotika jenis sabu 2 (dua) kali" kemudian Anak R mengambil bong lengkap yang sudah ada narkotika jenis sabu di dalam kaca pirex di atas kasur tempat tidur dan kemudian Anak R membakar kaca pirex serta mengisapnya sebanyak 2 (dua) kali.



    Sekira pukul 17.30, selesai menggunakan narkotika jenis sabu dan bong lengkap tersebut Anak R letakkan kembali diatas kasur, Anak R langsung keluar dari kamar menuju dapur untuk memasak nasi dan indomie rebus untuk Anak R dan Saksi MA makan, setelah selesai memasak nasi dan indomie rebus, kemudian Anak R hidangkan ke ruang tamu dan selanjutnya Anak R dan saksi MA memakannya sampai habis.


    "Penangkapan terhadap R (Anak yang berhadapan dengan hukum) tersebut dilakukan setelah 3 kali pemanggilan oleh JPU, ini merupakan bukti komitmen Kejari Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ungkap Munawal.


    "Sekarang R di titip di Lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu penetapan jadwal sidang," pungkas Kajari Bireuen Munawal.

    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini