Elitnesia.id|Bireuen,- Jumat, 24 Januari 2025-, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak atas nama tersangka AM.
Kasus ini bermula pada Minggu, 5 Mei 2024, ketika korban ZA bersama rekannya, anak A, sedang menonton pertandingan sepak bola di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Mereka kemudian menjemput saudara RPA di Desa Pante Pisang sebelum kembali menuju warung kopi.
Di perjalanan, tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Pante Pisang, ketiganya berpapasan dengan tersangka AM dan dua orang lainnya yang mengendarai sepeda motor. Tersangka AM bersama salah satu rekannya (DPO) terlihat membawa sebilah celurit. Rekan tersangka memainkan celurit ke arah jalan dan mendekati motor yang ditumpangi korban. Ketika korban mencoba menghindar, tersangka melempar celurit yang kemudian melukai lengan kanan korban.
Korban ZA bersama dua rekannya segera menuju Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Berdasarkan pemeriksaan dokter di RSUD dr. Fauziah, korban mengalami luka robek pada lengan kanan akibat kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.
Setelah proses pelimpahan, tersangka AM kini ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari ke depan, hingga 13 Februari 2025. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk proses persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar