Elitnesia.id|Bireuen,- Senin, 20 Januari 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., berhasil mendamaikan perselisihan antara dua warga Desa Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang, yang terlibat dalam kasus penganiayaan. Mediasi berlangsung di Balai Restorative Justice (RJ) Gampong Cot Gapu dengan dihadiri keluarga kedua belah pihak, perangkat desa, dan tim Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024, saat terjadi kecelakaan kecil di Dusun Petuah Banta. Tersangka H, yang mengendarai sepeda motor, ditabrak oleh R, pengemudi becak barang. Insiden itu memicu perkelahian, di mana H menampar R, dan R membalas dengan memukul kepala H menggunakan helm hingga mengakibatkan luka serius. Keduanya kemudian saling melapor ke pihak berwajib.
Kajari Bireuen, bersama Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., dan tim fasilitator dari Kejaksaan Negeri, memediasi kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, R dan H sepakat berdamai dengan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
“Penyelesaian ini merupakan bagian dari penerapan Restorative Justice yang bertujuan menyelesaikan konflik secara damai dan menjaga keharmonisan di masyarakat,” ujar Kajari Munawal Hadi.
Perdamaian ini menjadi dasar pengajuan penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan JAM Pidum. Jika disetujui, proses hukum akan dihentikan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik hukum yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan hubungan antar warga.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi/editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar