• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Terima Tersangka dan 90 Butir Ekstasi

    16 Januari 2025, 13:26 WIB Last Updated 2025-01-16T06:26:57Z


    Elitnesia.id|Bireuen,- Kamis 16 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka MN dan tersangka M beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 90 (Sembilan Puluh) butir seberar 30,72 g dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap  II Kejaksaan Negeri Bireuen.


    Bahwa Perkara bermula Team Ditresnarkoba Polda Aceh pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib mendapat informasi bahwa ada sebuah paket di JNE kabupaten Bireuen  yang beralamat palsu yang diduga berisi narkotika.  Kemudian Team Ditresnarkoba Polda Aceh  menghubungi pihak Ekpedisi JNE Kabubaten Bireuen untuk menahan paket tersebut (diamankan) dan pada Hari Kamis tanggal 12 September 2024 team Ditresnarkoba Polda Aceh berangkat menuju ke Bireuen. Kemudian Team Ditresnarkoba Polda Aceh  pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.30 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka M di kantor JNE yang beralamat di Desa Cot Ketapang Kecamatan Jempa Kabupaten Bireuen dan ditemukan 1 (satu) buah kotak yang berisi Sepatu Warna Hitam Putih merk Reebok dan didalam sepatu tersebut terdapat 90 (sembilan puluh) butir Narkotika Jenis Ekstasi (MDMA). Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dikatehui bahwa paket tersebut adalah milik tersangka MN dan tersangka M hanya di diperintahkan oleh Tersangka MN untuk mengambil paket tersebut. Lalu sekira pukul 15.30 Wib Team Ditresnarkoba Polda Aceh bergerak menuju ke rumah Tersangka MN di Desa Lhok Awe Tengoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka M.


    adapun barang bukti yang diserahkan ialah 1 (satu) buah paket yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sepasang sepatu yang didalam sepatu tersebut berisikan 90 (sembilan puluh) butir narkotika jenis ektasi (MDMA) , 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merk OPPO reno 10 warna hitam 


    Bahwa tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


    Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini