Elitnesia.id|Bireuen - Polres Bireuen Melalui Tim Opsnal Satreskrim menangkap 5 orang Warga Kecamatan Jeumpa karena terlibat Judi Online
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko. S.H., M.H., didampingi Plh Jabatan Kasat Reskrim Ipda Zulkarnain lmembenarkan terkait penangkapan tersebut
" Batul kami telah menangkap 5 orang warga dari Kecamatan Jeumpa pada senin 20 Januari 2025 dini hari, mereka ditangkap disebuah Warkop sedang asyik ngopi sambil main Judi Online, pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti sudah kami amankan sebagai bukti pendukung terkait keterlibatan lima orang ini dalam judi online" terang AKBP Jatmiko
Lima orang terlibat judi Online yang ditangkap yaitu berinisial Fak (53) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Blang Bladeh, Kemudian M Hs (34) pekerjaan wiraswasta, Rah (27) pekerjaan wiraswasta, Zai (38) pedagang, ketiganya warga Desa Geulumpang Payong, Jeumpa, dan terakhir, Fa (38) pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Cot Leusong, Jeumpa Bireuen.
Kapolres menyebutkan, kebanyakan pemain judi online ditangkap diwarung kopi, karena menggunakan Wifi Gratis
"Jadi kebanyakan pelaku kita amankan di warkop, sambil ngopi main judi dan gunakan wifi gratis," ucapnya
Pelaku melanggar Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, untuk bersama memberantas Judi Online
Khususnya dalam wilayah Kabupaten Bireuen
" Saya sangat berharap dukungan dari seluruh elemen Masyarakat kabupaten bireuen, mari kita bersinergi untuk memberantas Judi Online, kita selamatkan anak - anak kita, keluarga kita dari pengaruh bahanya Judi Online" Ucap AKBP Jatmiko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar