• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Restorative Justice Perdana 2025: Kejari Bireuen Prioritaskan Keadilan Humanis

    09 Januari 2025, 15:53 WIB Last Updated 2025-01-09T08:53:47Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mencatat tonggak awal di tahun 2025 dengan keberhasilan menyelesaikan kasus pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses ini melibatkan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka EA terhadap korban di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang.


    Proses perdamaian dilangsungkan pada Kamis (9/1/2025) di Kantor Kejari Bireuen, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Munawal Hadi, S.H., M.H., dan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., bersama tim jaksa fasilitator. Hadir dalam mediasi tersebut korban, tersangka, keluarga kedua belah pihak, serta perangkat gampong.


    Kasus Berawal dari Perselisihan Utang

    Insiden bermula pada Sabtu (6/4/2024) ketika tersangka EA mendatangi toko korban untuk membayar sebagian utangnya. Perselisihan terjadi saat korban menolak kesepakatan pembayaran parsial yang ditawarkan tersangka, sehingga memicu emosi. Tersangka kemudian menjambak rambut korban dan menendangnya hingga terjatuh. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 351 Ayat 1 KUHP, yang ancamannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.


    Kesepakatan Damai

    Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh jaksa, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perkara ini kini diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum).


    Keadilan yang Humanis

    Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menyatakan bahwa Restorative Justice menjadi pendekatan penting dalam upaya membangun keadilan yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial. "Restorative Justice adalah langkah konkret untuk menciptakan sistem hukum yang humanis dan berorientasi pada perdamaian masyarakat," ujarnya.


    Kejari Bireuen optimistis pendekatan ini akan menjadi ciri khas dalam penegakan hukum di wilayahnya, sekaligus menginspirasi langkah serupa di daerah lain. Restorative Justice dinilai sebagai upaya tepat untuk menyelesaikan perkara ringan secara bermartabat tanpa meninggalkan keadilan.


    Sumber : siaran pers Kejari Bireuen 

    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini