Elitnesia.id|Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus judi online atas nama tersangka ZZ dan SB. Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Bireuen pada Rabu, 5 Februari 2025.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Polres Bireuen sedang melakukan patroli di kawasan Bireuen. Ketika melewati sebuah kafe di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, petugas mendapati dua tersangka sedang bermain judi online jenis slot. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen kemudian melakukan penangkapan dan membawa barang bukti ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Bireuen meliputi satu unit ponsel Samsung Galaxy A04 berwarna hitam dan satu unit ponsel Realme C51 berwarna hijau.
Tersangka ZZ dan SB dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen hingga 19 Februari 2025. Kejari Bireuen berencana segera melimpahkan berkas perkara ke Mahkamah Syariah Bireuen untuk proses persidangan.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar